Kapolri Jenderal (Pol) Sutarman mengatakan, kepolisian terus memantau situs judi online yang berkembang di Indonesia. Ia menyebutkan, ratusan situs judi online telah terdeteksi. Kepolisian telah memblokir semua nomor rekening yang terlibat dalam transaksi perjudian tersebut.
Sutarman menjelaskan, saat ini praktik perjudian bergeser dari konvensional, seperti togel, menjadi perjudian online. Dari investigasi yang dilakukan Polri, sedikitnya ada 146 situs yang dianggap menawarkan perjudian online, dan 146 rekening bank diblokir karena terindikasi pencucian uang terkait judi online.
"Semua
rekening itu sudah diblokir, kami terus investigasi. Sekitar 96
rekening diketahui datanya fiktif. Ada yang alamatnya palsu, dan sisanya
belum diketahui," kata Sutarman, dalam rapat kerja bersama Komisi III
DPR, di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (29/1/2014).
Saat ini,
Polri memiliki tim khusus yang berpatroli di dunia maya. Tim tersebut
menelusuri situs-situs yang terindikasi menawarkan jasa judi online. Ketika ada indikasi kuat menawarkan jasa judi online,
Polri langsung memblokir situs tersebut. Adapun uang yang ada pada
rekening yang diblokir akan disita untuk negara. Penyitaan dilakukan
melalui proses persidangan, dan salah satunya menggunakan UU Tindak
Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kami telisik terus, dana yang terbukti TPPU akan disita untuk negara setelah melalui proses persidangan," katanya.
Dalam
kesempatan terpisah, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
(PPATK) juga menyampaikan telah memblokir 119 rekening di empat bank
yang diduga terlibat penipuan dan perjudian online. Semua rekening yang diblokir tersebut menggunakan tipologi new payment method (NPM) untuk pencucian uang.
Kepala
PPATK M Yusuf mengatakan, berdasarkan riset yang dilakukan, NPM
menyebabkan peningkatan risiko untuk dapat digunakan dalam berbagai
kasus penipuan. Dalam perkembangannya, diketahui pula bahwa NPM menjadi
salah satu alternatif metode pembayaran yang dapat dipergunakan dalam
tindak pidana perjudian.
"Khususnya perjudian melalui internet (online gaming)," kata Yusuf, saat menyampaikan catatan akhir tahun 2013, di Gedung PPATK, Jakarta, Jumat (3/1/2014).
Berdasarkan
riset PPATK, kata Yusuf, didapati juga 14 hasil analisis terkait
penggunaan NPM yang diduga melibatkan penipuan dan judi online.
Penggunaan NPM tersebut mayoritas terjadi di DKI Jakarta dengan 35,71
persen, Jawa Timur (28,7 persen), dan Jawa Barat (21,43 persen).
Sumber : http://nasional.kompas.com/read/2014/01/29/1217525/Patroli.di.Dunia.Maya.Polri.Temukan.146.Situs.Judi.Online.
Kamis, 17 April 2014
Rabu, 16 April 2014
Jenis-Jenis Gambling
Jenis-Jenis Gambilng
Stanford
Wong dan Susan Spector (1996), dalam buku Gambling Like a Pro, membagi 5
kategori perjudian berdasarkan karakteristik psikologis mayoritas para penjudi.
Kelima kategori tersebut adalah:
- Sociable Games
- Analytical Games
Analytical games
sangat menarik bagi orang yang mempunyai kemampuan menganalisis data dan mampu
membuat keputusan sendiri. Perjudian model ini memerlukan riset dan sumber
informasi yang cukup banyak serta kemampuan menganalisis berbagai kejadian.
Termasuk dalam kategori ini adalah: Pacuan Kuda, Sports Betting (cth:
Sepakbola, Balap Mobil/Motor, dll).
- Games You Can Beat
- Escape from Reality
- Patience Games
Definisi Gambling
Gambling atau judi biasanya dilakukan didunia nyata dengan uang dan pemain(pejudi) yang real. Namun seiring dengan berkembangnya teknologi internet, banyak perjudian yang dilakukan secara online. Gambling disebut juga perjudian atau taruhan dari uang atau sesuatu dari
bahan nilai pada sebuah peristiwa dengan hasil yang tidak pasti dengan
tujuan utama untuk memenangkan uang tambahan atau barang materi. Seiring
perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang semakin pesat,
pengaruhnya semakin kuat di segala bidang kehidupan, bahkan perkembangan
teknologi informasi dan komunikasi (TIK) tersebut, juga dimanfaatkan
oleh pihak-pihak tertentu, hingga lahirlah era baru dalam bidang
perjudian, yang biasa disebut dengan judi online, dan judi online adalah
salah satu bagian yang tergolong ke dalam “Cyber Crime”, atau dalam bahasa Indonesia disebut kejahatan berbasis internet.
Sumber : http://cybercrime.luvne.com/2013/05/28/pengertian-gambling/,
http://eptikdws10.wordpress.com/artikel/
Perjudian di dunia maya sulit dijerat sebagai pelanggaran hukum apabila hanya memakai hukum nasional suatu negara layaknya di dunia nyata. Hal ini disebabkan tidak jelasnya tempat kejadian perkara karena para pelaku dengan mudah dapat memindahkan tempat permainan judi mereka dengan sarana komputer dan internet. Parahnya, kegiatan gambling tidak hanya berhenti dalam persoalan judi.Gambling juga memicu kejahatan lainnya seperti pengedaran narkoba, perdagangan senjata gelap, dll. Uang yang dihasilkan dari kegiatan gambling dapat diputar kembali di negara yang merupakan the tax haven, seperti Cayman Island yang juga merupakan surga bagi para pelaku money laundering. Indonesia sering pula dijadikan oleh pelaku sebagai negara tujuan pencucian uang yang diperoleh dari hasil kejahatan berskala internasional.
Upaya mengantisipasinya adalah diterbitkannya UU No. 15 tahun 2002 tentang pencucian uang.Salah satu perjudian online yang marak diberbagai kalangan pada saat ini adalah pocker. Game online yang juga disediakan oleh jejaring sosial yang paling banyak digunakan saat ini memicu para pemain bukan hanya berkutat di depan komputer dan berlama-lama dalam cyberspace tetapi juga memicu tindakan kejahatan lainnya, antara lain menggunakan account orang lain dengan cara curang (cyber tresspass) demi mencuri chip pocker.Dilihat dari sisi dunia nyata ataupun dunia maya perjudian tidak lain dan tidak bukan adalah suatu kondisi dimana terdapat potensi kehilangan sesuatu yang berharga atau segala hal yang mengandung risiko. Namun demikian, perbuatan mengambil risiko dalam perilaku berjudi, perlu dibedakan pengertiannya dari perbuatan lain yang juga mengandung risiko. Ketiga unsur dibawah ini mungkin dapat menjadi faktor yang membedakan perilaku berjudi dengan perilaku lain yang juga mengandung risiko:
- Perjudian adalah suatu kegiatan sosial yang melibatkan sejumlah uang (atau sesuatu yang berharga) dimana pemenang memperoleh uang dari yang kalah.
- Risiko yang diambil bergantung pada kejadian-kejadian dimasa mendatang, dengan hasil yang tidak diketahui, dan banyak ditentukan oleh hal-hal yang bersifat kebetulan/keberuntungan.
- Risiko yang diambil bukanlah suatu yang harus dilakukan; kekalahan/kehilangan dapat dihindari dengan tidak ambil bagian dalam permainan judi.
Sumber : http://cybercrime.luvne.com/2013/05/28/pengertian-gambling/,
http://eptikdws10.wordpress.com/artikel/
Langganan:
Postingan (Atom)