Kapolri Jenderal (Pol) Sutarman mengatakan, kepolisian terus memantau situs judi online yang berkembang di Indonesia. Ia menyebutkan, ratusan situs judi online telah terdeteksi. Kepolisian telah memblokir semua nomor rekening yang terlibat dalam transaksi perjudian tersebut.
Sutarman menjelaskan, saat ini praktik perjudian bergeser dari konvensional, seperti togel, menjadi perjudian online. Dari investigasi yang dilakukan Polri, sedikitnya ada 146 situs yang dianggap menawarkan perjudian online, dan 146 rekening bank diblokir karena terindikasi pencucian uang terkait judi online.
"Semua
rekening itu sudah diblokir, kami terus investigasi. Sekitar 96
rekening diketahui datanya fiktif. Ada yang alamatnya palsu, dan sisanya
belum diketahui," kata Sutarman, dalam rapat kerja bersama Komisi III
DPR, di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (29/1/2014).
Saat ini,
Polri memiliki tim khusus yang berpatroli di dunia maya. Tim tersebut
menelusuri situs-situs yang terindikasi menawarkan jasa judi online. Ketika ada indikasi kuat menawarkan jasa judi online,
Polri langsung memblokir situs tersebut. Adapun uang yang ada pada
rekening yang diblokir akan disita untuk negara. Penyitaan dilakukan
melalui proses persidangan, dan salah satunya menggunakan UU Tindak
Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kami telisik terus, dana yang terbukti TPPU akan disita untuk negara setelah melalui proses persidangan," katanya.
Dalam
kesempatan terpisah, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
(PPATK) juga menyampaikan telah memblokir 119 rekening di empat bank
yang diduga terlibat penipuan dan perjudian online. Semua rekening yang diblokir tersebut menggunakan tipologi new payment method (NPM) untuk pencucian uang.
Kepala
PPATK M Yusuf mengatakan, berdasarkan riset yang dilakukan, NPM
menyebabkan peningkatan risiko untuk dapat digunakan dalam berbagai
kasus penipuan. Dalam perkembangannya, diketahui pula bahwa NPM menjadi
salah satu alternatif metode pembayaran yang dapat dipergunakan dalam
tindak pidana perjudian.
"Khususnya perjudian melalui internet (online gaming)," kata Yusuf, saat menyampaikan catatan akhir tahun 2013, di Gedung PPATK, Jakarta, Jumat (3/1/2014).
Berdasarkan
riset PPATK, kata Yusuf, didapati juga 14 hasil analisis terkait
penggunaan NPM yang diduga melibatkan penipuan dan judi online.
Penggunaan NPM tersebut mayoritas terjadi di DKI Jakarta dengan 35,71
persen, Jawa Timur (28,7 persen), dan Jawa Barat (21,43 persen).
Sumber : http://nasional.kompas.com/read/2014/01/29/1217525/Patroli.di.Dunia.Maya.Polri.Temukan.146.Situs.Judi.Online.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar