DASAR HUKUM PELAKU JUDI ONLINE
Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) dan untuk perjudian online diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”).
Pasal 303 ayat (1) KUHP, berbunyi:
“(1) Diancam dengan kurungan paling lama empat tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah:
ke-2 barangsiapa ikut serta permainan judi yang diadakan di jalan umum atau di pinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu, ada izin dari penguasa yang berwenang.”
Sementara dalam UU ITE, pengaturan mengenai perjudian dalam dunia cyber diatur dalam Pasal 27, yang berbunyi:
“Setiap
orang sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau
membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan perjudian.”
Ancaman pidana dari pasal di
atas yakni disebutkan dalam Pasal 45 UU ITE yaitu pidana penjara paling
lama 6 (enam) tahun dan / atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Terkait dengan penangkapan yang dilakukan oleh pihak
kepolisian, maka terdapat beberapa hal yang mendasari penangkapan
dilakukan oleh aparat kepolisian. Pihak kepolisian dalam hal terdapat
bukti permulaan yang cukup, memiliki kewenangan untuk melakukan
penangkapan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 17 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), yaitu:
“Perintah
penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan
tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.”
Namun, dalam melakukan penangkapan terdapat prosedur yang harus dijalankan yang diatur dalam Pasal 18 ayat (1) KUHAP, yang berbunyi:
“1.
Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian negara
Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan
kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas
tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat
perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa.
2.
Dalam hal tertangkap tangan penangkapan dilakukan tanpa surat perintah,
dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan tertangkap
beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu
yang terdekat.
3.
Tembusan surat perintah penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar